get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Perindo Palangka Raya Deby Setiawan Dorong Penambahan Ruang Kreatif untuk Anak Muda

UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:27:00 WIB
UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp 3.559.000. (Foto: Normansyah).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kotim, Siswanto mengatakan, kenaikan upah tersebut dinilai cukup besar. Penetapan UMK maupun UMSK akan membawa tantangan besar bagi para pelaku usaha.

"Kami kan sudah mengusulkan kalau bisa kenaikannya tidak sebesar ini, namun karena presiden menetapkan dengan angka 6,5 ini ya suka tidak suka kami juga mendukung pemerintah dan kami tetap ingin bermitra dengan pemerintah makanya kami harus melaksanakan," ucap Siswanto.

Hasil rapat kenaikan UMK dan UMSK Kotim 2025 akan diusulkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya, UMK dan UMSK wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan menengah ke atas mulai 1 Januari 2025.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut