UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000
Jumat, 13 Desember 2024 - 13:27:00 WIB

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kotim, Siswanto mengatakan, kenaikan upah tersebut dinilai cukup besar. Penetapan UMK maupun UMSK akan membawa tantangan besar bagi para pelaku usaha.
"Kami kan sudah mengusulkan kalau bisa kenaikannya tidak sebesar ini, namun karena presiden menetapkan dengan angka 6,5 ini ya suka tidak suka kami juga mendukung pemerintah dan kami tetap ingin bermitra dengan pemerintah makanya kami harus melaksanakan," ucap Siswanto.
Hasil rapat kenaikan UMK dan UMSK Kotim 2025 akan diusulkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya, UMK dan UMSK wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan menengah ke atas mulai 1 Januari 2025.
Editor: Kurnia Illahi