Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus menawarkan jasa pijat kepada orang lain.
"Dari keterangannya sudah empat kali melakukan aksi pencurian ponsel milik pelanggannya sendiri," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel milik korban dan STNK motor milik pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pahandut Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
tulang pijat curi ponsel tukang pijat curi ponsel curi ponsel pelanggan modus pijat diamankan warga
Artikel Terkait