Polisi mengiterogasi pelaku pencuri handphone dengan modus pijat. (Foto: Ade Sata/iNews.id )
 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus menawarkan jasa pijat kepada orang lain. 

"Dari keterangannya sudah empat kali melakukan aksi pencurian ponsel milik pelanggannya sendiri," ungkapnya.    

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel milik korban dan STNK motor milik pelaku. 
 
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pahandut Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network