Napi di Lapas Sampit, Kalteng terima remisi Idul Fitri 1443 H (Antara)

KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Sebanyak 672 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, tidak ada napi yang langsung bebas saat lebaran.

"Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas," Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto, Selasa (3/5/2022).

Dia menambahkan, pihaknya mengusulkan 672 napi dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana.

"Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata dia.

Pemberian remisi khusus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.

Surat keputusan remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit.

Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi Lapas setempat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network