Napi di Lapas Sampit, Kalteng terima remisi Idul Fitri 1443 H (Antara)

Agung menjelaskan, dari 825 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah adalah 672 orang.

Sebanyak 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.

Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.

"Sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari," kata dia.

Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui self service yang dipasang di ruang informasi.

Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network