Ketiga perampok sarang burung walet senilai ratusan juta rupian di Kobar dan Lamandau saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

"Selain di Kobar, para pelaku kemudian juga bergerak ke Lamandau untuk melakukan aksi serupa,” katanya.

Menurutnya, keberadaan para pelaku diketahui berkat kerja sama yang baik antara Polres serta bantuan dari Jatanras Polda Kalteng.

"Saat ini empat pelaku lain masih dikejar. Identitas mereka sudah kami kantongi. Sementara tiga yang ditangkap satu terpaksa dilumpuhkan lantaran berupaya melawan untuk melarikan diri," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network