PALANGKA RAYA, iNews.id – Kurun waktu dua bulan terakhir, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kg.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, 4 kg sabu-sabu ini milik 26 tersangka yang berhasil diungkap dari Mei-Juni 2022 dari beberapa daerah. Selain sabu-sabu ada juga 26 butir pil ekstasi.
“Pengungkapan perkara narkoba tersebut dilakukan diantaranya, ada di Kota Palangka Raya dengan tujuh belas kasus, sembilan tersangka dan barang bukti seberat 1.911,06 gram,” katanya.
Untuk kabupaten Kotawaringin Timur ada 10 kasus, 16 tersangka barang bukti 1.566,54 gram. Kemudian di Kabupaten Lamandau sebanyak dua kasus, dua tersangka dan barang bukti seberat 627,95 gram.
Editor : Febrian Putra
pemusnahan narkoba pengungkapan dua bulan penyalahgunaan narkoba narkoba sabu-sabu kapolda kalteng polda kalteng
Artikel Terkait