Polres Lamandau mengungkap peredaran madu palsu. Dua pelaku ditangkap. (Foto: ANTARA)

Modus peredaran madu palsu itu yakni pelaku SM menjual sebotol madu kepada korban di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau pada 17 April 2023.

Kemudian pelaku VD datang dan pura-pura mengaku sebagai pegawai perusahaan madu merek TJ dan meminta dicarikan madu sebanyak-banyaknya.

Korban kemudian memesan madu kepada SM, dan setelah melakukan pembayaran lalu dikirim madu palsu ke rumahnya. Saat korban menghubungi SM, nomor handphone-nya tidak aktif.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih," kata Bronto.

SM dan VD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network