Oknum ASN di Kotim yang tipu pedagang modus janjikan kios di pasar saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Normansyah)

Korban kemudian berusaha meminta pertanggung jawaban seperti pengembalian uang hingga berujung laporan ke polisi. Sebab hingga saat ini, pelaku belum juga mengembalikan uang tersebut kepada korban.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain. Termasuk juga untuk memastikan apakah ada kemungkinan terseretnya tersangka lain.

"Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network