Setelah orang utan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pemasang microchip di tubuh orang utan agar bisa dilakukan pemantauan guna memastikan keselamatannya.
“Orang utan tersebut sudah kita lakukan lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau pada Rabu (12/10/2022),” ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yang dilindungi Undang-undang (UU) karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait