Sementara itu, aturan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antarkabupaten/kota dalam Kalteng yang diberlakukan saat ini, yakni melaksanakan pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan adalah pembatasan lalu lintas tingkat kelurahan atau kecamatan.
Kemudian, hewan dari wilayah tertular boleh dilalulintaskan antarkabupaten/kota dalam Kalteng dengan sejumlah persyaratan.
Di antaranya berasal dari peternakan yang menerapkan biosafety dan biosecurity peternakan, serta peternakan dinyatakan bebas PMK berdasarkan surveilance klinis oleh dokter hewan berwenang kabupaten/kota.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait