Pemprov Kalteng mengontrol hewan kurban. Upaya ini untuk memastikan ternak yang disembelih saat Idul Adha bebas PMK (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Sementara itu, aturan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antarkabupaten/kota dalam Kalteng yang diberlakukan saat ini, yakni melaksanakan pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan adalah pembatasan lalu lintas tingkat kelurahan atau kecamatan.

Kemudian, hewan dari wilayah tertular boleh dilalulintaskan antarkabupaten/kota dalam Kalteng dengan sejumlah persyaratan.

Di antaranya berasal dari peternakan yang menerapkan biosafety dan biosecurity peternakan, serta peternakan dinyatakan bebas PMK berdasarkan surveilance klinis oleh dokter hewan berwenang kabupaten/kota.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network