Dari hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian BBM di enam tempat kejadian perkara (TKP) tower telekomunikasi.
"Solar telah dijual kepada penadah dan uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat pencurian yang dilakukan dua pelaku, pihak provider mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
pencurian bbm mantan karyawan curi bbm pencurian bbm di lokasi di lokasi tower jaringan tower jaringan jaringan telekomunikasi
Artikel Terkait