Pencuri BBM di tower telekomunikasi ternyata mantan karyawan. (Foto: Ade Sata/iNews)

Dari hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian BBM di enam tempat kejadian perkara (TKP) tower telekomunikasi.

"Solar telah dijual kepada penadah dan uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Akibat pencurian yang dilakukan dua pelaku, pihak provider mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network