Polda Kalteng saat rilis pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan tiga pelaku di Kecamatan Parengean, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ANTARA/Humas Polda Kalteng)

Kaswandi menambahkan, dari perkara ini, ketiga terduga pelaku penimbun BBM subsidi juga dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Terkait ancaman kurungan penjara terhadap ketiganya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network