Kaswandi menambahkan, dari perkara ini, ketiga terduga pelaku penimbun BBM subsidi juga dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Terkait ancaman kurungan penjara terhadap ketiganya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait