Polisi menunjukkan barang bukti berupa oli palsu dari empat tersangka yang ditangkap di Palangka Raya. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, membongkar kasus perdagangan oli palsu. Sebanyak empat orang pelaku ditangkap, dan satu di antaranya perempuan.

Polisi juga menyita barang bukti hampir 12.000 botol oli palsu yang rencananya akan dijual di Kalimantan Tengah. Barang bukti itu didapat dari dua toko di Jalan Wortel dan Jalan Seth Adji, Palangka Raya.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Telly Alvin, mengatakan, terungkapnya kasus penjualan oli palsu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network