PALANGKA RAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, membongkar kasus perdagangan oli palsu. Sebanyak empat orang pelaku ditangkap, dan satu di antaranya perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti hampir 12.000 botol oli palsu yang rencananya akan dijual di Kalimantan Tengah. Barang bukti itu didapat dari dua toko di Jalan Wortel dan Jalan Seth Adji, Palangka Raya.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Telly Alvin, mengatakan, terungkapnya kasus penjualan oli palsu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait