Polisi menunjukkan barang bukti berupa oli palsu dari empat tersangka yang ditangkap di Palangka Raya. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

Dari hasil penyelidikan, penjualan oli palsu tersebut diketahui sudah berjalan selama tiga bulan terakhir.
 
"Oli palsu dikemas di Pulau Jawa lalu dikirim ke kepada para tersangka di Palangka Raya lalu dijual," kata Alvin, Jumat (6/10/2023).
 
Kasus ini masih terus dikembangkan, sedangkan para pelaku dijerat Pasal Perlindungan Konsumen serta Pasal Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network