Dari hasil penyelidikan, penjualan oli palsu tersebut diketahui sudah berjalan selama tiga bulan terakhir.
"Oli palsu dikemas di Pulau Jawa lalu dikirim ke kepada para tersangka di Palangka Raya lalu dijual," kata Alvin, Jumat (6/10/2023).
Kasus ini masih terus dikembangkan, sedangkan para pelaku dijerat Pasal Perlindungan Konsumen serta Pasal Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait