Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali meloloskan barang haram tersebut ke Sulsel dengan upah Rp40 juta, sementara itu untuk pemilik dan penerima barang masih dalam daftar pencarian orang (DP).
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kaltara.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait