Polisi menangkap pasangan kekasih M dan S yang membuang bayi hasil hubungan gelap di Pangkalan Bun. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Dia melanjutkan, setelah ditangkap, keduanya mengakui bayi laki-laki tersebut hasil hubungan gelap mereka yang lahir pada 29 April 2022.

Bayi tersebut lahir di kamar kos S di Pangkalan Bun tanpa bantuan medis.

"Dalam proses melahirkan, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M," katanya.

Bayi dibuang di Pangkalan Bun. (Foto: Ist)

Keduanya memutuskan untuk membuang bayi karena S diminta pulang ke Kotawaringin Timur. 

"Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut,” ujar Bayu.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network