Dia melanjutkan, setelah ditangkap, keduanya mengakui bayi laki-laki tersebut hasil hubungan gelap mereka yang lahir pada 29 April 2022.
Bayi tersebut lahir di kamar kos S di Pangkalan Bun tanpa bantuan medis.
"Dalam proses melahirkan, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M," katanya.
Keduanya memutuskan untuk membuang bayi karena S diminta pulang ke Kotawaringin Timur.
"Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut,” ujar Bayu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait