Polisi menangkap pasangan kekasih M dan S yang membuang bayi hasil hubungan gelap di Pangkalan Bun. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Namun M memiliki ide lain untuk meninggalkan bayi mereka di rumah orang tuanya dengan harapan diadopsi dan dipelihara keluarga.

"Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," ujarnya.

Bayu mengatakan, dengan pengakuan ini maka penemu bayi tersebut adalah kakek-neneknya.

Atas perbuatannya, M dan S kini menjadi tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network