Menurutnya penangkapan berkat kerja sama anggota Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kapuas. Pelaku ditemukan beserta barang bukti motor yang digunakannya saat kejadian.
“Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan petugas untuk mengetahui motif penganiayaan tersebut. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait