get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Selingkuh Digerebek Warga di Bukittinggi, Didenda 50 Sak Semen

Bawa Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Kalbar Ditangkap Polisi di Pangkalan Bun

Minggu, 06 November 2022 - 11:06:00 WIB
Bawa Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Kalbar Ditangkap Polisi di Pangkalan Bun
Pasangan selingkuh asal Kalbar ditangkap polisi di terminal karena kedapatan mebawa sabu. (Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

Kedua tersangka ini, lanjutnya, dijanjikan upah oleh P untuk mengantar narkotika tersebut sebanyak Rp10 juta, namun baru dibayar Rp1 juta, sisanya akan dibayar oleh P setelah narkotika diterima oleh masing-masing pemesan.

"Tersangka Syamsiar adalah residivis perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan agustus 2022," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut