get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP B Dipatsus!

Bawas MA Periksa Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:30:00 WIB
Bawas MA Periksa Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba
Pelaksana tugas harian Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sinarta H.D. Sinuraya. (ANTARA/Fernando Rajagukguk)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Tiga hakim ini diduga melanggar kode etik setelag memvonis bebas terdakwa narkoba.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin melalui pelaksana tugas harian Sinarta HD Sinuraya mengatakan, tim badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.

“Tim Bawas MA telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas kepada terdakwa narkoba,” katanya.

Seperti diketahui, tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin memvonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah. 

Hal ini mengundang protes dari berbagai pihak. Termasuk diantaranya ormas yang ada di Kalteng.

Disinggung terkait keputusan Bawas MA, Sinarta mengatakan, cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.

Hanya dari Bawas sendiri yang tahu waktunya penyampaian keputusan.

“SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.

Ditambahkan, jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat.

Termasuk diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

“Bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat  sabar menunggu keputusan Bawas MA. Bawas MA diyakini akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut