PALANGKA RAYA, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama Fahmiyansah (30), dan Mardiana (35) ditangkap polisi. Mereka ditangkap diduga hendak mengedarkan ribuan butir pil zenit dan obat terlarang.
Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono mengatakan, pasutri ini ditangkap saat pihaknya tengah melakukan patroli Harkamtibmas dan menerima laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi zenith.
"Mereka, diamankan di sebuah ruko di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat (14/10/2022) malam," katanya.
Dari hasil penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan 900 butir pil zenith psikotropika golongan satu serta 2.000 butir obat terlarang jenis seledryl dan samcodin.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsKalteng di Google News