Diduga Hendak Edarkan Sabu, Oknum Bawaslu di Kalteng Ditangkap Polisi
Dia mengaku, akibat pengungkapan kasus ini, membuat situasi di wilayah setempat sedikit ramai karena melibatkan salah satu oknum pada lembaga negara dalam hal ini Bawaslu Sukamara.
“Pencegahan awal terus dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Mudah-mudahan dengan kerja keras untuk pencegahan dibantu stakeholder terkait dan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah setempat,” ungkapnya.
Pascapenungkapkan kasus tersebut, kata dia, pihaknya melakukan tindakan pencegahan lainnya dengan berkoordinasi kembali dengan Ketua Bawaslu untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota apakah ada yang terkontaminasi juga.
“Kami langsung melakukan gerak cepat dan menetapkan waktu untuk tes tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan, dengan hasil seluruh anggota Bawaslu selain yang bersangkutan dinyatakan negatif dalam hal penyalahgunaan obat terlarang ini,” ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Sukamara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Candra Setia Budi