Gubernur Inisiasi Pembangunan Universitas di DAS Barito, Sekda Kalteng Gelar Raker
Ketiga, sebelum mendirikan Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri Barito Raya diperlukan Studi kelayakan terdiri dari sarpras, SDM, keuangan, status hukum, dan umum.
Keempat, pembangunan Perguruan Tinggi/Universitas/Politeknik Negeri dimaksud akan dibiayai bersama dari APBD Provinsi Kalteng dan APBD masing-masing kabupaten se-DAS Barito secara proposional serta sumbangan dari pihak lainnya yang sah, dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan melalui mekanisme Kerja Sama Daerah.
Kelima, masing-masing Sekda selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), selanjutnya menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun Rencana Kerja Sama Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Keenam, sesuai tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Sekda menugaskan perangkatnya masing-masing sesuai tugas dan fungsinya untuk saling berkoordinasi dan bersama-sama menyusun Naskah Kerja Sama.
Terakhir, Naskah Kerja Sama tersebut nantinya akan ditandatangani oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kalteng dan Bupati se-DAS Barito secara bersama-sama pada waktu dan tempat yang akan disepakati kemudian.
Turut hadir, Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah DAS Barito terkait, serta akademisi Ibnu AS Pelu.
Editor: Anindita Trinoviana