Kasus Desersi, 2 Anggota Polres Lamandau Dipecat
PALANGKA RAYA, iNews.id - Dua anggota Polres Lamandau, Kalimantan Tengah dipecat sebagai anggota Polri. Keduanya yang diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni Aipda Sukalto dan Briptu Joko Sugesti karena desersi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, PTDH itu dilakukan karena keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (F) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dan Pasal Huruf C Angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Bronto menuturkan, upacara PTDH terhadap kedua anggota yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lamandau tersebut. Namun keduanya tidak hadir dan hanya wakili gambar fotonya.
Polres Lamandau lalu secara simbolis mencoret foto wajah dua anggota yang dipecat di depan seluruh personel Polres setempat. Dengan upacara ini, keduanya resmi bukan lagi anggota Polri.
Editor: Donald Karouw