get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp208 Miliar

Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng Terbongkar, Kerugian Rp10 Miliar Lebih

Selasa, 08 Agustus 2023 - 14:48:00 WIB
Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng Terbongkar, Kerugian Rp10 Miliar Lebih
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat gelar perkara kasu dugaan korupsi usaha tani (Foto: Dok Polda Kalteng)

Tersangka Y pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Y bakal diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut