Kronologi Polisi Tangkap 2 Kepala Kantor Pos di Kaltara Terlibat Penyelundupan Kosmetik Ilegal

Selanjutnya, barang-brang itu dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia.
"Para pelaku telah bekerja sama sejak bulan Maret 2022 lalu," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), ayat (2) Undang-undang UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah pengganti UU Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Candra Setia Budi