get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Satpol PP Tewas Kecelakaan Motor di Palangka Raya, Diduga Tabrak Trotoar

Lansia 69 Tahun di Palangka Raya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kamis, 02 Februari 2023 - 21:20:00 WIB
Lansia 69 Tahun di Palangka Raya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
MG (69) tersangka pemalsuan dokumen tanah yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Adi Wibowo)

Dari 230 ha lahan yang diklaim tersangka, terdapat 1.540 SHM perorangan dan 19 sertifikat hak pakai milik Pemprov Kalteng serta 35 peta bidang yang sebagian tanah telah dijual kepada orang lain.

"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar," katanya.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MG kini ditahan di Rutan Polda Kalteng. Dia dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut