get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Lubuklinggau Tipu 4 Supermarket, Modus Pura-pura Bayar Pakai QRIS

Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi

Jumat, 22 Desember 2023 - 14:22:00 WIB
Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi
Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi (Foto: Dok Polda Kalteng)

PALANGKARAYA, iNews.id - Tim Subdit Tipid Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pria pelaku penipuan berinisial GT (37). Residivis ini menipu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan modus mengaku pejabat tinggi Badan Intelijen Negara (BIN) bisa membantu proses mutasi.

Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan GT ditangkap di Jakarta.

"Korbannya saat ini berinisial MO, PNS di Kabupaten Kapuas ditipu karena GT menjanjikan bahwasanya yang bersangkutan bisa memindahkan tugas dirinya dari kantor Kementerian yang ada di Kapuas ke Kota Palangka Raya dengan memberi uang hingga korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp180 juta," ujarnya, dikutip dari portal resmi Polri,  Jumat (22/12/2023).

Dia menuturkan pada sekitar 10 Januari 2023 tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi bernama HORNET. Kemudian mereka saling bertukar nomor handphone.

Saat itu tersangka berkenalan dengan korban mengaku sebagai pejabat di instansi BIN yang berdinas dengan pangkat setara jenderal bintang satu. Tersangka berkenalan dengan korban dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. 

Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara, sehingga meyakinkan korban bahwa benar tersangka merupakan pejabat negara.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2023, tersangka menawarkan kepada korban mutasi tempat kerja korban di Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya. Pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang sehingga mempermudah proses tersebut.

Percaya dengan tersangka, korban menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

"Dari Januari sampai Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp180 juta, lantaran uang diterima tetapi tidak kunjung dimutasi, akhirnya korban melapor dan tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka tanpa perlawanan," ucap Kompol Tris.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut