get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi

Jumat, 22 Desember 2023 - 14:22:00 WIB
Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi
Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi (Foto: Dok Polda Kalteng)

Atas perbuatannya itu, GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut