Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi
Jumat, 22 Desember 2023 - 14:22:00 WIB
Atas perbuatannya itu, GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar," katanya.
Editor: Nani Suherni