get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi di Jalur Rangkasbitung–Merak

Modus Janjikan Kios Pasar, Oknum ASN di Kotim Tipu Pedagang Ratusan Juta

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:20:00 WIB
Modus Janjikan Kios Pasar, Oknum ASN di Kotim Tipu Pedagang Ratusan Juta
Oknum ASN di Kotim yang tipu pedagang modus janjikan kios di pasar saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Normansyah)

Korban kemudian berusaha meminta pertanggung jawaban seperti pengembalian uang hingga berujung laporan ke polisi. Sebab hingga saat ini, pelaku belum juga mengembalikan uang tersebut kepada korban.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain. Termasuk juga untuk memastikan apakah ada kemungkinan terseretnya tersangka lain.

"Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut