SAMPIT, iNews.id - Polisi telah menangkap AR, pelaku pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Kotawaringin Timur. AR ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Timur yang divonis 10 tahun.
"Menurut catatan kepolisian, tersangka seorang residivis kasus yang sama di Kalimantan Timur," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKPB Sarpani, Selasa (21/6/2022).
AR ditangkap di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada Rabu (15/6/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nur Asyikin Akwan atau Baenah (68) yang terjadi pada Sabtu (4/6/2022).
"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Sarpani.
Editor : Reza Yunanto