Pemkab Tapin Ogah Keluarkan Izin Usaha Karaoke dan THM
Kamis, 26 Mei 2022 - 09:32:00 WIB
"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan pemandu karaoke," kata Mahyudin.
Berdasarkan Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Kasatpol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.
"Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto