Dari hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian BBM di enam tempat kejadian perkara (TKP) tower telekomunikasi.
"Solar telah dijual kepada penadah dan uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat pencurian yang dilakukan dua pelaku, pihak provider mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lihat juga: Orang Baperan 'Haram' Datang ke Resto Ini
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsKalteng di Google News
TAG :
pencurian bbm
mantan karyawan curi bbm
pencurian bbm di lokasi
di lokasi tower jaringan
tower jaringan
jaringan telekomunikasi
Bagikan Artikel: