Perempuan di Kotim Tewas di Kamar Kos, Dibunuh Teman Kencan Pakai Double Stik
Jumat, 14 Februari 2025 - 16:08:00 WIB
Menurutnya korban dibunuh dengan cara diikat lehernya menggunakan double stik. Senjata ini sudah dipersiapkan pelaku untk menghabisi korban. Dia kemudian kabur dengan membawa 3 handphone (HP) milik korban.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw