Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Kalteng, 4 Pelaku Ditangkap
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:20:00 WIB

"Kepada para tersangka ini akan dikenakan dengan Pasal 303 ayat 1 dan terancam pidana penjara selama 10 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi