get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib 4 Polisi di Nunukan Tertangkap Selundupkan Sabu, Terancam Etik dan Pidana!

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 882 Ekstasi Diblender, 2,4 Kg Sabu Dilarutkan dalam Air

Jumat, 04 November 2022 - 11:25:00 WIB
Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 882 Ekstasi Diblender, 2,4 Kg Sabu Dilarutkan dalam Air
Polres Nunukan memusnhakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Ia mengatakan, tidak semua barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, ada beberapa yang disisihkan untuk proses penyidikan dan persidangan. 

"Sebanyak 1,45 gram sabu dan 2 butir ekstasi untuk labfor, dan untuk di persidangan 1,45 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut