get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Pria di Pangkalan Bun Cabuli Anak Tetangga, Modusnya Beri Air Jampi-Jampi

Kamis, 08 Juni 2023 - 09:04:00 WIB
Pria di Pangkalan Bun Cabuli Anak Tetangga, Modusnya Beri Air Jampi-Jampi
Pelaku pencabulan di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalteng (Sigot Dzakwan Pamungkas/MNC Portal)

"Usai mendengar kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan hal ini ke kepolisian. Saat pelaku ditanyai kenapa dia tega melakukan hal itu pada korban, pelaku mengaku khilaf," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku Dijerat Dengab Pasal 82 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut