Pukul Teman Kencan dengan Balok dan Bawa Kabur Barang Korban, Pria Ini Ditangkap Polisi
Saat berada di dalam kamar, pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam.
“Setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil tas dari korban yang berisikan satu unit buah handphone dan satu buah kunci kontak motor. Usai kejadian itu, korban ditinggalkan pelaku di dalam kamar,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Selat, Kabupaten Kapuas.
Petugas yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di Kabupaten Katingan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, aksi yang dilakukan pelaku ingin menguasai harta milik korban.
“Motif pelaku ini, ingin menguasai barang milik korban yang dibawa saat itu, yaitu handphone dan tas korban,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone, satu lembar celana pendek warna cokelat yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya, dan satu bilah batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Kapuas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi