get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Rudapaksa Anak Kandung Saat Mabuk, Pria di Kotawaringin Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 12:25:00 WIB
Rudapaksa Anak Kandung Saat Mabuk, Pria di Kotawaringin Barat Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Kotawaringin Barat terancam hukuman 15 tahun penjara akibat merudapaksa anak kandung berusia delapan tahun saat mabuk. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Tersangka melakukan perbuatannya saat mabuk berat. Dari pengakuan korban ternyata sudah dua kali dilakukan di kios. Tersangka dan korban ini memang tinggal berdua setelah cerai," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (1/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah dan celana pendek milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut