"Tersangka melakukan perbuatannya saat mabuk berat. Dari pengakuan korban ternyata sudah dua kali dilakukan di kios. Tersangka dan korban ini memang tinggal berdua setelah cerai," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (1/10/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah dan celana pendek milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat juga: Video Kondisi Terkini Indra Bekti
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsKalteng di Google News
Bagikan Artikel: