Spesialis Pencuri Motor Korban Banjir di Pangkalan Bun Ditangkap
Jumat, 28 Oktober 2022 - 12:02:00 WIB
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis yang baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.
Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio yang sudah dipreteli.
Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2e, ke 4e dan ke 5e kuh pidana jo 55,56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi