get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Buronan Polsek Samarinda Ditangkap di Palangka Raya, Kerap Berpindah Tempat

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Raup Rp2 Miliar, Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

Selasa, 21 Maret 2023 - 12:18:00 WIB
Tersangka Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Raup Rp2 Miliar, Dilimpahkan ke Kejati Kalteng
Kejati Kalteng menerima pelimpahan Madi G Sius, tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya. (Foto: ANTARA)

Madi G Sius ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya, karena memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960 dan mengklaim tanah seluas 810 hektare.

Dia juga mengklaim tanah seluas 230 hektare milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Madi G Sius meraup keuntungan hingga lebih dari Rp2 miliar dari aksinya mengklaim tanah milik orang lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Riki.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut