THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta
Selasa, 01 Februari 2022 - 19:52:00 WIB
Usai memberikan teguran ke pengelola Zoom, tim gabungan juga langsung mengecek karaoke Luna dan Vino. Namun mereka sudah tutup terlebih dahulu sebelum jam operasional sehingga tidak ditemukan pelanggaran.
Tim yang bergerak sampai dini hari itu juga berhasil menemukan karaoke NAV di Jalan G Obos yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berulang kali.
Tempat karaoke tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.
"Kegiatan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut," katanya.
Editor: Reza Yunanto