Tikam Tamu Karaoke dengan Pisau Lipat, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Rabu, 08 Februari 2023 - 18:06:00 WIB
Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannuya, pelaku sudah ditahan di ruang sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
"Pelaku MF dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi