Tim Tabur Tangkap Buron Koruptor Bandara Trinsing Muara Teweh

PALANGKA RAYA, iNews.id - Tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung menangkap Hadi Sugiarto. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau HM Sidik Muara Teweh tahun 2014.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra membenarkan adanya penangkapan Hadi Sugiarto di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Betul mas. Terpidana atas nama Hadi Sugiarto merupakan buronan tipikor Kejati Kalteng sudah ditangkap. Dia akan segera dibawa ke Kalteng," ujar Dodik Mahendra dikutip dari Baritoinfo.id, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Hadi Sugiarto terlibat dalam kasus pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh tahun 2014.
Dalam proses pengerjaan tahun 2014, Sugiarto telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen. Akan tetapi pada kenyataannya terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, Sugiarto yang berperan sebagai kontraktor tersebut telah merugiakan negara sebesar Rp1.577.113.586.
Editor: Donald Karouw