get app
inews
Aa Text
Read Next : Ciptakan Generasi Cerdas di Palangka Raya, Legislator Perindo Salundik: Prioritaskan Pemerataan Akses Pendidikan

Tipu 12 Toko Modus Top Up Saldo, Residivis Ini Kabur dengan Dalih Dompet Tertinggal di Motor

Rabu, 03 Mei 2023 - 12:30:00 WIB
Tipu 12 Toko Modus Top Up Saldo, Residivis Ini Kabur dengan Dalih Dompet Tertinggal di Motor
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat gelar perkara kasus penipuan modus top up saldo (Foto: Dok Polda Kalteng)

"Untuk jumlah kerugian dari 12 toko ponsel yang ditipu, setidaknya pelaku mengumpulkan Rp. 5 juta lebih," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pada kasus dengan terduga pelaku berinisial OS tersebut dijerat dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (3) KUHPidana yang ancamannya yakni empat tahun kurungan

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut