Usai Beli Nasi Goreng, Polisi Ditendang OTK saat Bawa Motor hingga Jatuh Luka-Luka
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:22:00 WIB

Menurutnya penangkapan berkat kerja sama anggota Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kapuas. Pelaku ditemukan beserta barang bukti motor yang digunakannya saat kejadian.
“Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan petugas untuk mengetahui motif penganiayaan tersebut. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Editor: Donald Karouw