Seperti diketahui, tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin memvonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.
Hal ini mengundang protes dari berbagai pihak. Termasuk diantaranya ormas yang ada di Kalteng.
Disinggung terkait keputusan Bawas MA, Sinarta mengatakan, cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait