Hanya dari Bawas sendiri yang tahu waktunya penyampaian keputusan.
“SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.
Ditambahkan, jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat.
Termasuk diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait