Pelaksana tugas harian Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sinarta H.D. Sinuraya. (ANTARA/Fernando Rajagukguk)

“Bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat  sabar menunggu keputusan Bawas MA. Bawas MA diyakini akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network