PALANGKA RAYA, iNews.id - Fazri (26), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata pernah ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran terlibat kasus narkoba.
"Sebelum kasus ini terungkap, Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa tersangka pernah diamankan atas kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Rabu (12/10/2022).
Dia menambahkan, motif pelaku melakukan aksinya karena dendam dan sakit hati kepada pasutri bernama Ahmad Yendi Noor (46), dan Fatmawati (45).
"Pelaku nekat menghabisi nyawa pasutri ini karena sakit hati sering dijanjikan pekerjaan tak kunjung ada," katanya.
Tak hanya itu, pelaku kerap dibully bahkan dua ponselnya digadaikan tanpa diganti oleh korban. Berawal dari kejadian itu, pelaku melakukan pembunuhan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait